Satpol PP dan WH Bireuen Fasilitasi Eksekusi Cambuk 13 Terpidana

Foto: Eksekusi Cambuk di Halaman Lapas Kelas IIB Bireuen (4/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Memfasilitasi Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Jarimah Maisir (perjudian) berdasarkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu 04 juni 2025.

Eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hadir dalam kegiatan ini Bupati Bireuen diwakili Asisten Pemerintahan Mulyadi,S.H, Kajari Bireuen di wakili oleh Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz S.H, Kasatpol PP & WH Bireuen Chairullah Abed,S.E ,Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen, perwakilan Kodim dan polres, tokoh rohani, Tim Medis dari Dinas Kesehatan serta unsur media dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP & WH Chairullah Abed, S.E. menyampaikan pesan penting kepada masyarakat:

"Kami mengajak seluruh warga Bireuen untuk menjauhi praktik maisir (perjudian) dalam bentuk apa pun. Perjudian adalah perbuatan yang merusak moral, merugikan keluarga, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang kita junjung tinggi di Aceh. Mari bersama menjaga marwah syariat Islam di Kabupaten Bireuen dengan saling mengingatkan dan memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing."


Chairullah menegaskan bahwa Satpol PP dan WH Bireuen akan terus bersinergi bersama para mitra  meningkatkan upaya pengawasan dan  pencegahan pelanggaran syariat dan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap Qanun Jinayat, khususnya terkait praktik perjudian, yang kini kian marak secara daring maupun konvensional.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, vonis yang dijatuhkan berkisar antara 9 hingga 14 kali cambukan, sebagian dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pelaksanaan hukuman ini bertujuan memberi efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum syariat.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak