Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Api

Foto: Pemusnahan Barang Bukti sitaan di Kejaksaan Negeri Bireuen (8/8) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara pidana, mulai dari narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga senjata api ilegal. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bireuen, Jumat (8 Agustus 2025).

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim, sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Rincian Barang Bukti
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 2.030 gram (40 perkara)
  • Ganja seberat 3.900 gram (7 perkara)
  • Psikotropika 57 butir (2 perkara)
  • 35 unit ponsel, 9 bong, 3 timbangan digital, 8 mancis, 5 kotak rokok, 14 plastik, 3 kaca pirex, 2 gunting, 8 tas/dompet, 1 goni, 1 koper, dan 1 ember cat.

Dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dimusnahkan 1 gunting, 2 parang, 6 pakaian, 6 obeng/tang, 1 kayu, dan 1 gagang cincin.

Sementara dari perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dimusnahkan 5 unit ponsel, 1 flashdisk, 12 pakaian, 2 kartu SIM, 1 senjata api, 1 magazen, dan 9 butir peluru.

Menurut Munawal, pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak