![]() |
Foto: Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya dan Barang bukti (doc Kejati Aceh) |
BANDA ACEH,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Ketiga tersangka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani masa tahanan 20 hari pertama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. “Proses ini dilakukan sesuai prosedur setelah pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari proposal bantuan PSR yang diajukan Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) pada periode 2019–2023 untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Hasil verifikasi semestinya mengungkap bahwa sebagian lahan tersebut bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Bahkan, di sebagian lokasi tidak ditemukan tanaman sawit masyarakat.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi, sehingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan dana sebesar Rp38,42 miliar ke rekening koperasi. Audit Inspektorat Aceh menemukan bahwa seluruh dana tersebut menimbulkan kerugian negara dengan nilai sama.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik telah menyita dan mengamankan dana Rp17,015 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Kejati Aceh memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.(**)