Foto: Sidang perkara penyebaran foto syur di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (11/8)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Sidang kasus penyebaran foto syur di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali digelar, Senin (11/8/2025). Tiga saksi, korban, dan terdakwa dihadirkan dalam persidangan tertutup yang berlangsung pukul 14.30 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Heriana Juanda SH MH, didampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan tiga saksi sesuai permohonan sebelumnya, sementara terdakwa didampingi pengacara, Zulfikar Muhammad SH.
Kasus ini sebelumnya sempat diawali eksepsi dari pihak terdakwa, namun ditolak majelis hakim pada sidang 4 Agustus 2025. Hakim memutuskan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Usai mendengar keterangan saksi, korban, dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (21/8/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan menghadirkan saksi ahli.(**)