Foto: Razia Busana Muslim di perbatasan Kabupaten Bireuen-Pidie Jaya (21/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Didapati Melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam." Sebanyak 8 warga terjaring razia busana muslimah yang digelar oleh Satpol PP-WH di Perbatasan Pidie Jaya-Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (21 Mei 2025).
Chairullah Abed.,SE menyampaikan, Razia Busana Muslim merupakan rutinitas Satpol PP-WH bersama tim terlibat dalam rangka penerapan guna mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam,
Foto: Kasatpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed, mengedukasi pelanggar Qanun Syariat Islam (21/5)
Sebagaimana digelar hari ini, Rabu (21/5) di jalan Nasional Banda Aceh-Medan operasi berpusat di perbatasan Kabupaten Bireuen-Pidie Jaya. Sebanyak 3 perempuan dan 2 Laki-laki terjaring dalam razia yang turut melibatkan Subdenpom, Polri serta segenap PJU Wilayatul Hisba (WH) dan personil Satpol PP, kata Kasat
Ke 8 (delapan) warga yang terjaring diketahui mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan berpakaian berdasarkan syariat Islam, seperti celana pendek dan busana ketat. Razia menyasar warga yang melintas dari dua arah, baik dari Kabupaten Pidie Jaya maupun dari arah Bireuen.
Foto: Melibatkan TNI-Polri, Satpol PP-WH Bireuen menggelar Razia Busana Muslim di Perbatasan Bireuen-Pijay (21/5)
Terhadap mereka diberi peringatan dan menandatangani pakta integritas untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa-masa mendatang. Razia seumpama ini akan digelar secara acak dari masa ke se-masa sebagai bentuk pengawasan dalam mengimplementasikan pelaksanaan Qanun syariat Islam,
"Tentunya dalam penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, terkhusus dalam wilayah hukum Kabupaten Bireuen, jelas Chairullah Abed.
“Razia Busana Muslim bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai norma-norma Islam. Dikarenakan dalam serangkaian operasi." Petugas senantiasa mengedukasi, pembinaan, memberikan nasihat dan imbauan kepada masyarakat agar dalam setiap beraktivitas di ruang publik, selalu mengedepankan tata cara berpakaian sesuai amanah Qanun Aceh,
Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap agenda penegakan. “Tidak hanya semata-mata penindakan, akan tetapi berupaya membangun kesadaran, bukan menciptakan ketakutan. Dalam hal ini, pemerintah Bireuen komit dan konsisten dalam penegakan Qanun Aceh terhadap segenap lapisan masyarakat, ungkap Kasatpol PP-WH Bireuen. (**)