JAKARTA,REAKSINEWS.ID | Maraknya praktik investasi ilegal yang menipu masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial masyarakat. Ribuan korban mengalami kerugian finansial, tekanan psikologis, bahkan konflik sosial, akibat terjebak dalam skema yang tidak memiliki dasar hukum.
Cerdas Waspada Investigasi Global (CWIG), melalui Divisi Hukumnya, menyampaikan sikap tegas terhadap fenomena ini. Rahmat Aminudin, S.H., Advokat, Konsultan Hukum, sekaligus Kepala Divisi Hukum CWIG, menyatakan bahwa investasi bodong bukan hanya kejahatan keuangan, melainkan wujud kejahatan modern yang menggerogoti sendi-sendi hukum dan kepercayaan publik.
> “Investasi bodong adalah bentuk penipuan yang terorganisir, sistematis, dan sangat merusak. Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi ancaman terhadap ketertiban ekonomi negara. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, dan menyeluruh,” ujar Rahmat.
CWIG mencatat bahwa banyak pelaku menggunakan pendekatan psikologis dan kemasan teknologi untuk membujuk masyarakat, memanfaatkan rendahnya literasi keuangan serta kepercayaan publik terhadap simbol-simbol keagamaan, sosial, atau komunitas.
> “Modusnya semakin canggih: berbasis aplikasi, dikemas sebagai donasi, koperasi, bahkan dijual dengan narasi syariah. Namun di balik semua itu, tidak ada izin resmi, tidak ada transparansi, dan tidak ada tanggung jawab,” tambahnya.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Rahmat menegaskan bahwa korban bukan hanya butuh keadilan, tetapi juga perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan jaringan yang terlibat.
> “Hukum pidana ekonomi harus diterapkan secara progresif dan menyeluruh. Negara tidak boleh memberikan ruang toleransi terhadap siapa pun yang mencoba memperkaya diri dengan cara-cara yang menyesatkan dan melukai rakyat,” tegasnya.
CWIG membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara terbuka bagi masyarakat yang menjadi korban atau mencurigai adanya skema investasi ilegal. Komitmen ini merupakan bagian dari tugas sosial lembaga dalam menegakkan keadilan, mengedukasi masyarakat, dan memperkuat supremasi hukum.
CWIG mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas setiap bentuk investasi, memastikan keterdaftarannya di lembaga resmi seperti OJK, Bappebti, dan Kominfo. Jangan tergoda oleh iming-iming keuntungan instan. Dalam dunia hukum, keserakahan adalah pintu masuk ke dalam jebakan kerugian. Bijaklah sebelum berinvestasi.(Ril)