Jaksa Tuntut Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Bireuen


Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh (17/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17 Juni 2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa terdakwa M diyakini secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana mati.

"Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika yang telah merusak generasi bangsa," tegas Munawal.

Menurut Munawal, kasus ini bermula dari laporan informan yang diterima oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada Sabtu, 21 September 2024. Informasi menyebutkan bahwa terdakwa berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dan berencana menuju Banda Aceh dengan mobil Mazda Biante berpelat nomor BL 1806 VMO.

Tim Ditresnarkoba segera melakukan pengejaran, hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti dan terdakwa mengakui keterlibatannya.

Masih menurut keterangan kejaksaan, M diketahui sebagai pengendali dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Ia memerintahkan dua orang lainnya, masing-masing TS (yang perkaranya ditangani secara terpisah) dan A (masih dalam daftar pencarian orang), untuk mengambil sabu seberat 10 kilogram dari Aceh Tamiang. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke Lampung.

Setelah penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa," pungkas Kajari Munawal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena volume barang bukti yang besar dan melibatkan jaringan antarprovinsi, di tengah keprihatinan masyarakat Aceh terhadap peredaran narkotika yang terus meningkat.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak