Gugat Kapolres Bireuen: Buk Guru Ajukan Praperadilan

Foto: Saifuddin, S.H.Kuasa Hukum Pihak Pemohon (16/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Seorang perempuan berinisial H (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di Kabupaten Aceh Utara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bireuen. Gugatan ini diajukan atas dugaan tindakan tidak prosedural dalam proses penangkapannya terkait kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan suaminya.

Persidangan praperadilan perdana tercatat dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir dan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam persidangan ini, pihak pemohon diwakili oleh dua kuasa hukumnya, yakni Ishak, S.H. dan Saifuddin, S.H., sementara pihak termohon yakni Kapolres Bireuen, diwakili oleh kuasa hukum dengan pendampingan dari Kabidkum Polda Aceh.

Dalam keterangannya kepada media, Saifuddin, S.H., menyatakan bahwa tindakan penangkapan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menilai penangkapan ini melanggar Pasal 9 KUHAP, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian mengenai Wilayah Hukum Republik Indonesia,” ujarnya.

Peristiwa bermula pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ketika tim dari Polres Bireuen menggeledah rumah orang tua H. Menurut kuasa hukum, sasaran utama dari penggerebekan tersebut adalah suami H yang telah lama dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Namun, karena suaminya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas justru membawa H untuk diperiksa dan kemudian ditahan.

“Klien kami sama sekali tidak mengetahui keterlibatan suaminya dalam perkara ini. Penahanan terhadap beliau hanya karena statusnya sebagai istri adalah bentuk kriminalisasi yang mencederai asas keadilan,” ujar Saifuddin.

Selain menangkap H, pihak kepolisian juga disebut menyita sejumlah barang pribadi dari lokasi, seperti satu unit mobil Toyota Rush, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai yang berada dalam dompet milik H.

Kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Bireuen dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan pembebasan klien mereka. “Negara ini adalah negara hukum. Maka proses penegakan hukum pun harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak boleh didasarkan pada prasangka semata,” tutup Saifuddin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Bireuen terkait proses hukum yang tengah berjalan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak