Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Lima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika dari Polda Aceh

Foto: Serah terima tersangka dan barang bukti kasus Narkotika dari Polda Aceh di Kejaksaan Negeri Bireuen (4/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam perkara tindak pidana narkotika. Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, 4 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH., menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM kini resmi berada di bawah tanggung jawab penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Aceh terhadap kelima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bireuen," ujar Munawal Hadi dalam keterangannya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polda Aceh yang sedang melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di rumah salah satu tersangka di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Setibanya di dekat rumah yang dimaksud, tim melihat salah satu tersangka, MR, berada di depan rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan masuk ke dalam rumah, di mana beberapa orang terlihat melarikan diri ke lantai dua.

Petugas berhasil menangkap tiga orang lain, yakni RU, MH, dan SM. Sementara satu orang yang diketahui bernama Adi (kini berstatus DPO) berhasil melarikan diri melalui jendela lantai dua dan kabur lewat atap belakang rumah.

Barang Bukti Narkotika dan Peralatan Pengguna

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di ruang tamu, ditemukan satu kantong warna hijau berisi satu bungkus ganja seberat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah, serta tiga bungkus sabu seberat 4,4 gram dalam plastik bening. Selain itu, terdapat dompet berisi sepuluh bungkus sabu seberat 1,62 gram.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, dan kompor sabu dari botol alkohol. Tidak hanya itu, lima unit telepon seluler turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kelima tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Munawal.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Setelah proses penyerahan tahap II, para tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen untuk menunggu proses peradilan.(AAP) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak