Praperadilan Ditolak Hakim: Kejari Menang

Foto: Sidang permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bireuen (23/6) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Pengadilan Negeri Bireuen menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang menyeret Biman Munte, S.H., M.H. Putusan ini dibacakan pada Senin (23/6/2025) oleh Hakim tunggal Rahmi Warni, S.H., yang memimpin jalannya sidang praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen dinyatakan sah dalam menjalankan seluruh tindakan hukum mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka.

Sidang ini turut dihadiri oleh tim JPU Kejari Bireuen, Lainatussara, S.H., dan Dwi Rizka Yunni, S.H., yang secara tegas mempertahankan argumentasi dan alat bukti yang dimiliki dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat saksi Ema Febriana Binti Fadli Nur memarkirkan sepeda motornya—satu unit Honda Vario 150 cc warna putih dengan nomor polisi BL 3971 ZAS—di samping rumah ibunya di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Ema melihat tersangka baru selesai mandi dan sempat bertanya kepadanya hendak ke mana. Tersangka menjawab akan pulang ke rumah ibunya. Namun tak lama setelah itu, Ema menyadari kunci motornya hilang dan motor yang diparkir juga sudah tidak ada. Ternyata, sepeda motor tersebut telah dibawa oleh tersangka tanpa izin.

Dua hari kemudian, tepatnya Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani Bin Razali Y, untuk menjual motor tersebut tanpa surat-surat resmi. Sekitar pukul 22.00 WIB, motor berhasil dijual seharga Rp2.500.000 di kawasan Keude Aceh, Kota Lhokseumawe.

Merasa tidak puas atas proses hukum yang berjalan, pihak tersangka melalui penasihat hukumnya, Faisal Saputra Bin Anwar dan Muliardani Bin Razali, mengajukan permohonan praperadilan pada 11 Juni 2025. Mereka menggugat Kejaksaan Negeri Bireuen dan penyidik Polres Bireuen dengan beberapa alasan, antara lain:

  1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
  2. Tidak ada proses penyelidikan secara resmi terhadap pemohon.
  3. Tidak pernah dilakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Namun dalam persidangan yang memeriksa jawaban termohon, bukti-bukti surat dan saksi dari kedua belah pihak, serta kesimpulan masing-masing, Hakim menilai seluruh proses hukum telah memenuhi prosedur.

Dalam putusannya, Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Rahmi Warni dalam amar putusannya.

Kemenangan Kejari Bireuen ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. JPU dinilai telah melaksanakan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip supremasi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui tim JPU yang menangani perkara, menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi penguat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bekerja berdasarkan dugaan, tetapi pada bukti dan prosedur yang sah.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka Biman Munte dan pihak terkait akan terus berlanjut sesuai dengan tahapan penyidikan dan penuntutan berikutnya.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak