Foto: Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III tahun sidang 2024/2025, Rabu (13/8).
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Empat Rancangan Qanun (Raqan) yang diajukan Pemkab Bireuen resmi disetujui DPRK Bireuen dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III tahun sidang 2024/2025, Rabu (13/8/2025). Aturan baru itu diharapkan segera berlaku efektif.
Bupati Bireuen Mukhlis mengatakan, pengesahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan layanan publik, khususnya dalam pemberian izin dan peningkatan pendapatan asli daerah.
"Saya mengharapkan dengan telah disetujuinya semua rancangan qanun yang kami ajukan, semoga dapat segera diberlakukan secara efektif dan mampu meningkatkan pelayanan publik," ujar Mukhlis.
Mukhlis juga melaporkan pelaksanaan APBK 2024 berjalan baik. Kabupaten Bireuen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh untuk ke-11 kalinya berturut-turut.
"Capaian ini bukan semata hasil kerja eksekutif, tapi kerja sama semua pihak, termasuk legislatif, masyarakat, dan swasta," tambahnya.
Wakil Ketua II DPRK Bireuen Muslem Abdullah menjelaskan, empat Raqan yang disahkan meliputi:
- Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
- Pengelolaan Sampah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024
Sementara Raqan inisiatif DPRK tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) belum disahkan karena masih perlu kajian lebih lanjut.
"Semoga ini menjadi landasan hukum untuk menjalankan roda pemerintahan di Bireuen. Pendapat akhir fraksi DPRK perlu segera ditindaklanjuti," kata Muslem.(**)