APKASINDO: Pemegang HGU Perkebunan Wajib Bangun PLASMA, Jika Tidak! Izinnya Dicabut

Iklan Semua Halaman


.

APKASINDO: Pemegang HGU Perkebunan Wajib Bangun PLASMA, Jika Tidak! Izinnya Dicabut

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 07 Oktober 2022
Foto: sekretaris Apkasindo perjuangan, Cicik Abdullah, Cafe Stadion Langsa, Jumat (07 Oktober 2022).

BANDA ACEH | Setiap Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (Plasma) sesuai ketentuan yaitu seluas 20 persen dari luas lahan. Dan jika selama tiga tahun tidak dilaksanakannya maka akan dicabut perizinannya.

Hal itu disampaikan oleh Cicik Abdullah, Selaku Sekretaris Apkasindo perjuangan Aceh Timur di Cafe Stadion Langsa Jumat (07 Oktober 2022).

Lebih lanjut Cicik Abdullah menjelaskan." Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Unit Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021 lalu."jelasnya.

"Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Plasma. Disebutkan dalam pasal 12 bahwa lahan plasma berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan."urainya.

“Hampir semua perusahaan perkebunan yang ada di Aceh, terutama perusahaan kelapa sawit belum ada kebun plasma. Hanya sebatas mau dilaksanakan,"

Di Aceh, kata Cicik, ada aturan terkait kebun plasma, berdasarkan 
Qanun No.6 tahun 2012 tentang perkebunan. HGU di Aceh wajib membuat Plasma untuk masyarakat sebesar 30% dari luas areal yang diusahakan dia, perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma."

Cicik mengharapkan agar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Aceh kaya, tapi masyarakatnya miskin.

“Perusahaan jangan mengklaim bahwa itu wilayah perusahaan terhadap tanah masyarakat, karena duluan berdomisili di sana masyarakat bukan perusahaan,” ujar Cicik.

Seperti perkebunan PTPN-I di sejumlah daerah belum ada membangun kebun Plasma, yang ada hanya di Aceh Tamiang itupun belum sebanding dengan persentase luas lahan yang ada."pungkas Cicik Abdullah yang menjabat Sekretaris Apkasindo perjuangan di Aceh Timur.(wr)