Kadistanbun Bireuen, Instruksikan Petani Lapor Keluhan Terkait Pupuk Subsidi

Iklan Semua Halaman



.

Kadistanbun Bireuen, Instruksikan Petani Lapor Keluhan Terkait Pupuk Subsidi

Redaksi @ reaksinews.id
Minggu, 25 Februari 2024
Foto: Kadistanbun Bireuen, Mulyadi SE MM (*)

BIREUEN-REAKSINEWS.ID |  Beredarnya isu terkait pupuk subsidi dijual melampaui batas harga eceran tertinggi HET di kios resmi dan tidak tepat sasaran. Mulyadi SE MM, petani yang terdaftar di RDKK silakan melapor keluhan ke Distanbun Bireuen, Minggu (25 Februari 2024)

Kadistanbun Bireuen, Mulyadi SE MM menyampaikan, menyikapi isu penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran tidak tepat sasaran oleh pengencer (Kios) kepada petani yang terdaftar di RDKK sebagai penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat,

Pihak Dinas sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, nantinya hasil evaluasi akan kaji sesuai peraturan perundang undangan berlaku. Jika pun ada yang kurang tepat maka kami akan lakukan perbaikan

Sekiranya hal dimaksud pun terjadi, diharapkan petani jangan segan-segan untuk melapor kepada kami. Laporkan jika perihal itu menimpa petani, Menuju perubahan dan perbaikan Distanbun kabupaten Bireuen yang lebih baik kedepannya, Mulyadi menegaskan.

Sebagaimana dikeluhkan para petani di Kecamatan Samalanga beberapa waktu lalu, yang seketika mendapat respon cepat dari Distanbun kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen, 

Maka diintruksikan kepada para petani yang terdaftar di dalam RDKK penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat," Sesegera mungkin melaporkan jika ada penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran dan dijual tidak sesuai dengan HET, 

Segera melaporkan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen ataupun kepada Tim Pengawasan Bahan-bahan Subsidi dan Pertisida KP3, sebut Kadis

Sebagaimana diketahui besaran  harga pupuk subsidi untuk jenis Urea Rp 112.500 per-satu sak dan Ponska Rp 115.000, jika ada pihak kios resmi (pengencer) pupuk subsidi yang menjual diatas harga tersebut, 

"Untuk segera melaporkan kepada pihak Tim Pengawasan Bahan-bahan Subsidi dan Pertisida KP3 yang didalamnya melibatkan langsung, Sekretaris Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan Distanbun serta Disdagperinkop Kabupaten Bireuen.(**)