Foto: Kejari Bireuen dan BPKP Aceh Gelar Ekspose Dugaan Penyimpangan Dana Studi Banding BKAD Peusangan Raya di Aula BPKP Perwakilan Aceh (21/11)
BIREUEN, REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menggelar ekspose terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. Ekspose berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Aula BPKP Perwakilan Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH, MH, memimpin langsung pembahasan bersama Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendali Teknis BPKP. Dalam kegiatan tersebut, fokus utama adalah penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp1.089.900.000.
Rincian Dugaan Pelanggaran;
Kegiatan studi banding yang menjadi sorotan berlangsung di Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Proses Penyidikan;
Hingga tahap penyidikan saat ini, Jaksa Penyidik Kejari Bireuen telah memeriksa sembilan saksi, termasuk Ketua BKAD Peusangan Raya dan Camat Peusangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan dan potensi pelanggaran yang terjadi.
Kegiatan studi banding tersebut disinyalir tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana desa, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Penyidikan akan terus berlanjut dengan langkah-langkah lanjutan yang akan diumumkan oleh Kejari Bireuen dalam waktu dekat.(**)