Foto: Tim Tabur Kejati Aceh Bersama Terpidana KDRT Asal Bireuen (19/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Setelah buron selama tiga tahun, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Yeni Lysha, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (20 Mei 2025).
Yeni Lysha merupakan buronan dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Januari 2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022, Yeni dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Tim Tabur Kejati Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/5).
Dalam kasusnya, Yeni Lysha terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik berupa memukul, mencakar, mencubit, menampar, hingga menendang anak tirinya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Vonis terhadap Yeni didasarkan pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah ditangkap, Yeni segera dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk proses administrasi dan serah terima dengan Kejari Bireuen. Ia kemudian langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk menjalani masa hukumannya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari putusan pengadilan.(**)