Foto: Korban kecelakaan tragis di amputasi kaki sebelah kanan (doc)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, meluapkan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku, seorang aparatur sipil negara (ASN). Tuntutan 20 bulan penjara dianggap jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan.
Kecelakaan tragis yang terjadi beberapa bulan lalu itu telah mengubah hidup dua korban secara drastis. Salah satu korban harus menjalani amputasi kaki kanan, sementara satu korban lainnya menderita patah tulang di betis dan bahu. Keduanya hingga kini masih menjalani pemulihan panjang, baik fisik maupun mental.
Foto: Korban kecelakaan tragis, patah tulang di betis dan bahu (doc)
“Klien kami kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dituntut satu tahun delapan bulan. Ini sangat tidak adil,” ujar Adian Saputra, S.H., kuasa hukum keluarga korban, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025). Ia menilai tuntutan JPU mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pelaku diketahui merupakan Sekretaris Camat (Sekcam) Peusangan Selatan. Dalam dakwaan, ia dinyatakan lalai saat mengemudikan kendaraan dalam kecepatan tinggi di area permukiman padat penduduk. Kecelakaan terjadi saat pelaku diduga terburu-buru menuju kantor.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sejatinya memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku kecelakaan yang mengakibatkan luka berat. Namun jaksa hanya menuntut hukuman penjara selama 20 bulan.
Langkah ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menilai ada ketimpangan penegakan hukum ketika pelaku berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.
“Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan. Kami tidak ingin penderitaan ini direduksi hanya karena status pelaku sebagai ASN. Hukum seharusnya berdiri untuk semua, tanpa pandang bulu,” Keadilan Seakan Tak Bernyawa, kata seorang anggota keluarga korban.
Sidang putusan atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. Keluarga korban kini menaruh harapan pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang lebih mencerminkan rasa keadilan dan menjadi preseden tegas terhadap kelalaian dalam berlalu lintas.
“Kami berharap majelis hakim tak ikut lunak. Biar hukum benar-benar punya nyawa, dan bukan sekadar formalitas,” tegas Adian.(**)