Kasus Penyebaran Foto Asusila di Bireuen: Keluarga Korban Angkat Bicara


Foto: Abdurrahman, Keluarga korban Penyebaran Foto Asusila (25/7) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kasus penyebaran foto asusila yang menimpa M Binti I (26), warga Desa Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, terus berlanjut hingga ke meja Kejaksaan. Polres Bireuen melalui Unit Tipidter Sat Reskrim telah menetapkan tersangka AF Binti A (22), warga desa yang sama, dan menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat, (25 Juli 2025) 

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tersangka sudah didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan. Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi seperti yang sempat diberitakan di salah satu media online,” tegasnya.

Abdurrahman,  keluarga korban dalam keterangannya, mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Mereka juga membantah adanya dugaan rekayasa kasus seperti yang sempat dispekulasikan.

“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Apa yang menimpa anak kami bukan hanya soal hukum, tapi juga soal harga diri dan kehormatan keluarga. Kasus ini nyata dan kami mendukung penuh langkah aparat hukum. Tidak ada tekanan dari siapa pun terhadap pelapor. Ini murni perjuangan untuk keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga korban. 

Keluarga korban berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi. Mereka juga meminta agar proses hukum terus berjalan hingga ada keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Kepolisian Resort Bireuen
Menanggapi, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi oleh penyidik terhadap terlapor, AKP Jeffryandi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin mengonfirmasi informasi, silakan menghubungi Humas Polres Bireuen di nomor 0811 6700 226,” ujarnya.

Dengan berkas perkara yang sudah P21, kini kasus ini tinggal menunggu proses lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak