JAKARTA,REAKSINEWS.ID |
Mekanisme pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) terbaru 2025, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau gerai SIM keliling.
Pembuatan SIM Baru:
1. Pendaftaran:
Online: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan verifikasi data, pilih jenis SIM, dan ikuti instruksi pengisian data.
Offline:
Datang ke Satpas, isi formulir, dan serahkan dokumen persyaratan.
2. Tes Kesehatan:
Online: Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi melalui e-Rikkes dan e-PPsi di aplikasi
Offline: Jalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Satpas.
3. Ujian
Online: Ikuti ujian teori secara online melalui e-AVIS dan ujian praktik di Satpas yang dipilih
Offline: Ikuti ujian teori dan praktik di Satpas.
4. Penerbitan:
Jika lulus, SIM akan diproses dan dicetak. Anda akan mendapatkan notifikasi untuk pengambilan SIM.
Perpanjangan SIM
Persyaratan:
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto terbaru.
- Pendaftaran:
- Online: Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Offline: Kunjungi Satpas atau gerai SIM keliling.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
- Penerbitan: SIM akan diperpanjang dan dicetak.
- Catatan:
- Untuk pembuatan SIM baru, Anda perlu memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan.
- Ujian teori dan praktik bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan mengemudi.
- Proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung antrian.
- Dengan mekanisme terbaru ini, pengurusan SIM diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.
Berbagai sumber (**)