Tepis Fitnah: Kasus Penyebaran Foto Asusila di Bireuen Segera Disidangkan

Foto: Ilustrasi

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kasus penyebaran foto asusila yang menimpa M binti I (26), warga Desa Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, resmi memasuki babak baru. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bireuen telah menetapkan AF binti A (22) sebagai tersangka, dan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sah menurut hukum. Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi menegaskan, “Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tersangka telah didampingi kuasa hukum sejak awal. Tidak ada paksaan, tidak ada intimidasi, dan tidak ada pelanggaran HAM seperti yang disebarkan oleh pihak tertentu di media.”

Tuduhan itu tidak berdasar. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi langsung Humas Polres Bireuen di nomor: 0811 6700 226. Kami terbuka dan bertanggung jawab secara profesional.” Tegas AKP Jeffryandi

Abdurrahman," Kami Tidak Pernah Membayar Saksi, Itu Fitnah!"
Pernyataan keras datang dari pihak keluarga korban. Mereka membantah tegas tuduhan bahwa saksi-saksi dalam perkara ini dibayar atau diarahkan.

“Kami nyatakan dengan tegas: tuduhan bahwa keluarga membayar saksi adalah murni FITNAH. Kami tidak pernah menyuap siapa pun. Saksi bicara atas dasar kebenaran, demi Allah, demi keadilan,” ujar perwakilan keluarga korban.

Lebih lanjut mereka menuntut agar pihak terlapor tidak melempar tudingan sembrono yang mencemarkan nama baik keluarga dan para saksi yang jujur. “Jika terlapor berani menuduh bahwa saksi dibayar, maka dia harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum. Ini negara hukum, bukan panggung fitnah.”

Proses Hukum Tanpa Tunda, kami mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen segera melanjutkan proses persidangan tanpa penundaan. “Kami percaya pada hukum. Negara ini punya konstitusi, punya aturan. Jangan beri ruang bagi pelaku yang mencoba mengaburkan kebenaran dengan fitnah dan drama. Kami ingin keadilan ditegakkan.”

Sementara Keuchik Peuneulet Tunong, Husaini dikonfirmasi, Reaksinews.id menyatakan, perkara penyebaran Foto Syur (Asusila) oleh salah satu warganya, pernah dilakukan mediasi (perdamaian) di tingkat Gampong, namun kedua pihak bersikeras pada pendirian masing-masing,

Mediasi digelar di kantor desa beberapa waktu lalu dengan menghadirkan kedua pihak dan didampingi keluar masing-masing. Sementara dari Gampong dihadiri perangkat, Lembaga dan Tokoh masyarakat. Sayangnya mediasi tidak membuahkan solusi dan tidak ada titik temu, kata Keuchik yang turut didampingi, Sekdes, Tuha Peut dan Tokoh masyarakat Peuneulet Tunong.

Informasi yang dihimpun Reaksinews.id menyebutkan, upaya mediasi juga pernah dilakukan tokoh masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan, namun salah satu dari para pihak enggan menyahuti dan tetap pada komitmen sebelumnya.

Dan sebagaimana diketahui, kasus penyebaran Foto Syur warga Gampong Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, telahpun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Bireuen. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak