L-SAK: Proses Peralihan Sempurna Yang Bukan ASN" Bukan Pegawai KPK

Iklan Semua Halaman


.

L-SAK: Proses Peralihan Sempurna Yang Bukan ASN" Bukan Pegawai KPK

Juwaini
Selasa, 24 Agustus 2021
Jakarta - Reaksinews.id | Peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sempurna dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setelah pelantikan 1.271 ASN KPK pada 1 juni 2021 ditambah pelantikan 18 orang yang telah lulus diklat, merupakan tahap akhir proses keseluruhan pegawai KPK menjadi ASN secara lengkap, Selasa (24 Agustus 2021)

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Ahmad A. Hariri dalam press releasenya yang diterima redaksi, selasa (24/08) menyebutkan, sejumlah 57 orang yang TMS, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas dan legal,

"Test Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah satu dari tiga seleksi kompetensi dasar ASN. TWK secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB) merupakan perangkat assessment yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya dikembangkan oleh Laboratorium Psikologi Politik UI dan pernah dipakai untuk assessment militer, polri, maupun aparatur sipil, ujar Ahmad

Lanjut Ahmad, berdasarkan peraturan perundang-undangan, TWK merupakan syarat yang berpedoman pada PP 41/2020 dan UU 5/2014 ttg ASN pasal 3, 4, 5 dan 66. Tujuannya memang bukan soal pemahaman semata, tetapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara,

Jikapun membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa", Logikanya semakin terjungkir" Ini soal laku. Sehingga protes dari 57 orang yang gagal jadi ASN dan kelompoknya menjadi persoalan lain, ungkap Ahmad Hariri

Dikatakan Ahmat, publik secara cermat dapat mengamati, baik dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, hal tersebut menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya.

Dalam artian", Apakah mereka sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah. Inilah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi.

"Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa. 

Now time show us, bukan hanya gagal pada test, secara perilaku pun mereka TMS menjadi ASN. Jadi kalau benar-benar tetap ingin melakukan pemberantasan korupsi jadilah sipil yang berkontribusi produktif, jangan hancurkan KPK-nya, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi menuturkan (Red)