Awasi Warga Asing, Imigrasi Banda Aceh Gelar Operasi Serentak

Iklan Semua Halaman



.

Awasi Warga Asing, Imigrasi Banda Aceh Gelar Operasi Serentak

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 29 Desember 2023
Foto: Tim Gabungan Operasi JAGRATARA bersama orang asing di salah satu penginapan.(29/12)

BANDA ACEH | Dalam rangka menciptakan keamanan Nataru, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, menggelar Operasi JAGRATARA. Ginto Ginting, Penginapan berlokasi di destinasi wisata berpotensi di datangi Warga Asing, Jumat (29 Desember 2023)

Ginto Ginting dalam Release Press nya mengatakan Operasi JAGRATARA merupakan rutinitas tahunan dan dilakukan secara serentak se-Indonesia, termasuk Aceh. 

"Operasi Bersama Tim Gabungan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, terutama  pelanggaran Keimigrasian, operasi JAGRATARA juga sebagai langkah pengawasan bersama di Aceh. 

Foto: Tim Gabungan sedang mendata orang asing di salah satu penginapan.(29/12)

Besar harapannya melalui kegiatan Seumpama ini dapat mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh". kata, Rachmad Akbar selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan mewakili Kepala Kantor.

Disebutkan, dalam pelaksanaan operasi, Tim Gabungan JAGRATARA yang terdiri dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh." Diasistensi langsung oleh Tim Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh,

Pengawasan orang asing melalui operasi “JAGATARA” meliputi (menargetkan) Penginapan yang berpotensi dijadikan tempat menginap oleh orang asing seperti di kawasan Kecamatan Lhoknga, dimana lokasi tersebut merupakan salah satu destinasi wisatawan dan kerap didatangi WNA jika berkunjung ke Aceh,

Sejauh berjalannya operasi pengawasan orang asing “JAGRATARA” Imigrasi Banda Aceh tidak ditemukan adanya orang asing yang beraktivitas dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Disetiap Operasi, Tim Gabungan akan koordinasi dengan pemilik Homestay, kepadanya senantiasa ditekankan tetap mematuhi regulasi terkait perizinan,

Dan tetap melaporkan data tamu-tamu wna pada homestaynya kepada pihak imigrasi, dikarenakan melapor tamu asing merupakan perintah Undang-undang dan akan ada sanksi jika kewajiban itu tidak dilaksanakan

Diharapkan dengan adanya pengawasan orang asing yang berkesinambungan ini, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat terhadap instansi imigrasi yang selalu menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator Pembangunan kesejahteraan masyarakat, sebut Rachmad Akbar mewakili Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh.(Samsul)