Mekanisme Terbaru Pengurusan KTP dan KK di Disdukcapil: Lebih Mudah, Cepat, dan Gratis

Foto: Ilustrasi

JAKARTA,REAKSINEWS.ID | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Per Juli 2025, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia kini dipermudah dengan sistem pelayanan terintegrasi berbasis digital dan kebijakan nasional yang adaptif.

Kebijakan terbaru tersebut memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan di luar domisili tanpa harus kembali ke daerah asal. Selain itu, pengurusan KTP dan KK tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat dan Alur Pengurusan KTP-el

Bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, menikah, atau pernah menikah, pengurusan KTP-el dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga terbaru dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta nikah. Pengurusan juga memerlukan pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

Dalam kasus KTP hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk KTP rusak atau pudar, cukup membawa KTP lama yang akan ditukarkan.

Perekaman biometrik meliputi pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dilakukan di kantor Disdukcapil atau unit pelayanan terdekat. Dokumen biasanya dapat dicetak dalam 1 hingga 3 hari kerja.

Perubahan dan Penerbitan Kartu Keluarga

Adapun untuk penerbitan KK baru atau perubahan data, masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung seperti surat nikah, akta kelahiran, akta cerai, atau surat kematian sesuai kebutuhan.

Permohonan dapat dilakukan melalui kelurahan atau langsung ke Disdukcapil, baik secara manual maupun daring melalui portal resmi yang disediakan masing-masing daerah. Beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan cetak KK mandiri berbentuk file PDF melalui email atau aplikasi.

Pelayanan Lintas Wilayah

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menyampaikan bahwa kebijakan layanan kependudukan lintas wilayah merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Hal ini dimungkinkan berkat integrasi data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berlaku secara nasional.

"Penduduk yang berpindah atau berdomisili sementara di luar daerah tetap dapat mengakses layanan KTP, KK, hingga akta kelahiran di mana pun mereka berada, selama sistem daring tersedia," ujarnya.


Disdukcapil memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el serta penerbitan atau perubahan KK, diberikan secara gratis. Masyarakat diimbau untuk melapor apabila menemukan pungutan liar dalam proses layanan.

Layanan Online Semakin Digencarkan

Di era digital saat ini, layanan berbasis daring menjadi solusi utama untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean. Sejumlah daerah telah mengintegrasikan layanan mereka ke dalam aplikasi seperti IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau platform lokal masing-masing kabupaten/kota.

Untuk mengakses layanan daring, masyarakat cukup membuat akun, mengunggah dokumen yang diminta, dan menunggu verifikasi. Setelah disetujui, dokumen dapat dicetak mandiri atau diambil langsung di kantor Disdukcapil.

Komitmen Pelayanan Prima

Disdukcapil di berbagai daerah terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima. Selain memperluas cakupan layanan digital, beberapa kantor Disdukcapil telah membuka layanan khusus di akhir pekan atau melalui mobil keliling guna menjangkau warga di daerah terpencil.

Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan akurat sebagai fondasi pelayanan publik, pemilu, dan akses bantuan sosial.


INFO TAMBAHAN:
Layanan Disdukcapil umumnya dibuka Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Untuk layanan daring dan cek status dokumen, masyarakat dapat mengakses website resmi Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.(berbagai sumber)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak