Kasus TPPU: Aset Disita, Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara

Foto: Sidang Perkara TPPU di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (4/8)

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4 Agustus 2025).

JPU menilai, terdakwa Nyonya N alias Hanisah binti Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Pidana tersebut dijatuhkan dengan ketentuan akan dijalani jika terdapat putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau diterapkannya ketentuan pidana yang lebih ringan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 atas nama terdakwa,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.

Tak hanya pidana penjara, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang dirampas untuk negara. Sejumlah aset yang disita terdiri dari berbagai properti, kendaraan mewah, serta rekening bank. Harta benda tersebut dinilai sebagai hasil tindak pidana dan kini diminta untuk dirampas negara.

Sebagaimana diketahui, Nyonya N saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara terpisah, yakni dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba yang lebih dulu menjeratnya.

Sidang dipimpin oleh, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho,SH.,MH selaku Hakim Ketua dengan didampingi 2 Anggota dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8)

Atas Tuntutan yang diajukan JPU, Pengacara (Kuasa Hukum) Nyonya N, Law Firm MR & Pathners diwalkili, Ridha Amany., SH mengajukan pembelaan (Pledoi) Senin (11/8)

Dan dalam sidang tersebut majelis hakim menetapkan, Sidang lanjutan perkara TPPU akan digelar kembali pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak