Dukung Pj Gubernur: FORKAB Aceh Ajak Semua Elemen Bergandengan

Iklan Semua Halaman



.

Dukung Pj Gubernur: FORKAB Aceh Ajak Semua Elemen Bergandengan

Juwaini
Kamis, 07 Juli 2022
Foto: Ketua DPW FORKAB Bireuen, H. Marbawi, S.Pd 

BIREUEN | FORKAB Ajak semua elemen bergandengan membangun masa depan Aceh mengimbangi ketertinggalan dalam bentuk dukungan atas Pelantikan, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang dilantik secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Ruang Sidang DPRA, Rabu (6 Juli 2022)

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum Kerukunan Anak Bangsa (DPW FORKAB) Bireuen, H. Marbawi, S.Pd menyampaikan, FORKAB merupakan sebuah organisasi yang dicetuskan seiring lahirnya Perjanjian Damai antara GAM-RI (MoU) Helsinki di Selandia Baru. Pergeseran Kepemimpinan Pemerintah Aceh"Seakan"FORKAB menghilang ditelan perjalanan waktu,

Unsur kepengurusan FORKAB terdiri dari para pejuang Gerakan Aceh Merdeka (Eks Kombatan) yang ketika itu"Menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan ibu Pertiwi NKRI atas alasan keselamatan. Namun setelah berjalannya"Roda Pemerintahan" Pasca MoU Helsinki, perselisihan pendapat, pro-kontra hingga perbedaan pelayanan terjadi sangat ketara,

"Sehingga keberadaan FORKAB bak umpama"Seorang Anak Tiri" yang terasing dalam sebuah keluarga besar. Sedangkan pada kenyataannya FORKAB berada dalam koordinasi dan pembinaan secara langsung dibawah TNI/POLRI, ungkap H. Marbawi.

Besar harapan kami, seiring dilantiknya, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, mari bersama bergandengan membangun kembali perhubungan harmonis antara pemerintah dengan semua elemen yang ada di bumi serambi Mekkah,

Mari bersama mendukung pembangunan Provinsi Aceh kearah yang lebih baik dibawah pimpinan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Sekiranya ada pihak yang kontra itu wajar saja, namun perlu diketahui tidak ada aturan yang bertentangan"Barangkali yang bersangkutan masih kurang memahami mekanisme serta aturan yang telah tertuang dalam undang-undang Pemerintah Republik Indonesia, Ketua DPW FORKAB Bireuen menuturkan.

Foto: Ketua DPP FORKAB Aceh, Muhammad Nasir Ladoo 

Sementara Ketua DPP FORKAB Aceh, Muhammad Nasir Ladoo kepada Reaksinews.id memaparkan, Pasca Penandatanganan Perjanjian Damai antara GAM-RI (MoU Helsinki) hanya ada Tiga (3) Organisasi yang Legal dan berbadan hukum ketika itu terdiri dari; 

Pertama - Dari Unsur GAM/KPA/PA
Kedua     - FORKAB
Ketiga     - PETA

Hanya Tiga Organisasi tersebut yang lolos Verifikasi sehingga diakui dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Reintegrasi dari pemerintah. Legalitas tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang lebih baik Kedepan, Sehingga terwujudnya kesejahteraan sosial antar organisasi yang berimbang dan menyeluruh,

FORKAB siap berada digaris terdepan serta sangat mendukung penunjukan hingga pelantikan, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh" Jika Pemerintah menghendakinya. Dan pula, sangat menaruh harapan kepada "Pj" dapat menyatukan kembali organisasi yang telah sedia ada berjuang serta "Legal" semenjak MoU dilahirkan, ungkap Muhammad Nasir

Foto: Prosesi Pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (Pj) Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rangka menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022. Prosesi digelar di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari Rabu tanggal 6 Juli 2022,

Dimana Pelantikan tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

”Tujuannya guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa jabatan selama satu tahun,

"Untuk menetapkan calon Pejabat Gubernur, masukan dari bebagai pihak baik dari DPRA, Kementerian serta lembaga lainnya telah didapatkan oleh Kemendagri sebelumnya. Dikarenakan hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016

Berdasarkan hasil masukan dimaksud kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya sejumlah Mentri dan lembaga menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden guna menetapkan calon Pejabat Gubernur tersebut, papar Muhammad Nasir Ladoo.

Seiring penjelasan tersebut, Pemerintah pusat diharapkan dapat memperhatikan kesejahteraan para anak Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) di Provinsi Aceh, dimana secara keseluruhan pengurus dan anggotanya merupakan anak binaan pemerintah dari eks kombatan yang kembali ke pangkuan ibu pertiwi dengan penuh kesadaran.

Sebelum Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, serta guna keberlangsungan hidup," Para anak FORKAB yang terdiri dari eks kombatan Aceh yang secara sadar dan sukarela kembali kepangkuan ibu pertiwi Nagara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka, sangat layak diperhatikan, Ketua Umum DPP-FORKAB Aceh menuturkan. (Red)