Beraksi Curas: MW Warga Alue Rambong Digelandang ke Polsek Rantau Selamat

Iklan Semua Halaman


.

Beraksi Curas: MW Warga Alue Rambong Digelandang ke Polsek Rantau Selamat

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 28 September 2022
Foto: MW (32) Warga Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, diamankan ke Polsek Rantau Selamat, Aceh Timur, Selasa (27/9)

ACEH TIMUR | Diduga melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat mengamankan MW (32) warga Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28 September 2022)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rantau Selamat IPDA Sulaiman menyampaikan, telah mengamankan seorang warga MW (32) duga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUH Pidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IX/2022/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 27  September 2022. Telah mengamankan MW (32) warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan .

Foto: Unit Reskrim dan Unit Sabara Polsek Rantau Selamat mengamankan MW dari Desa Rantau Panjang (TKP)

Penangkapan dilakukan di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang, dan untuk menghindari amukan massa, MW beserta sejumlah Barang Bukti Digelandang (dibawa) ke Polsek Rantau Selamat Guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun sejumlah Barang Bukti yang diamankan dari terduga diantaranya: 
  1 Unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S , 1 Unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A (Bead), No. Pol : BL 5228 DBG, 1 Baju Kaos, 1 Celana Training dan 1 Baju kemeja.

Setelah melakukan interogasi diketahui, tersangka (MW) mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan lebih kurangnya Seminggu Lalu (September 2022) di sekitaran Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur. Dari Aksi tersebut, MW Berhasil memboyong (mengambil) 1 Hand Phone Merk Siomi ketika itu,

Lantas hasil rampasan (Curian) berupa Hand Phone merek Siomi berwarna hitam tersebut dijual dengan besaran harga Rp. 300.000,-

MW bersama sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolsek Rantau Selamat, guna pengembangan lebih lanjut, IPDA Sulaiman menerangkan. (Wira)