Tidak Diperhatikan!! Karyawan Kebun PTPN-I Bekerja Tanpa APD

Foto: Karyawan PTPN-I Bekerja Tanpa Disediakan APD, Selasa (18/10)

LANGSA I Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ada beberapa Undang Undang yang mengatur tentang penggunaan atau pemberian APD kepada pekerja sebagai penunjang Keselamatan dan Kesehatan kerja, diantaranya adalah yang tertuang didalam
Undang-undang No.1 tahun 1970. 
-Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 serta Permenakertrans No.Per : 01/Men/1982.
-Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010.

Pantauan awak media di sejumlah Afdeling Kebun baru PTPN-I, para pekerja sawit terlihat tidak menggunakan APD, termasuk para pemanen buah kelapa sawit yang menggunakan alat jenis dodos serta eggrek. Padahal resiko yang ditimbulkan berakibat fatal bagi pekerja tersebut.

"Ya selama ini kami tidak pernah diberikan yang namanya APD dari perusahaan, jangan kan APD alat kerja saja kami terpaksa harus beli sendiri." ungkap karyawan PTPN-I Kebun baru yang tidak ingin disebut jati dirinya karena takut dimutasikan. Selasa (18/10/2022).

"Padahal kami sebagai pemanen merupakan ujung tombak nya perusahaan, bagaimana bila tidak berproduksi sudah pasti perusahaan akan kwalahan pastinya, pun demikian perusahaan kurang perhatian terhadap kami."ujarnya lagi.

"Ya coba saja pak, alat alat kami kerja saja semua harus beli sendiri pak, boro boro APD itu gak mimpi klo perusahaan perhatian sama kami."pungkasnya.(Wr)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak