Dugaan Pemerasan: Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat

Iklan Semua Halaman


.

Dugaan Pemerasan: Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat

Redaksi @ reaksinews.id
Minggu, 05 Mei 2024
Foto: Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar (3/5)

DENPASAR|REAKSINEWS.ID - Kejati Bali Melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan investasi.
 
"Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,

Kamis tanggal 2 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali," ungkap Kajati Bali Ketut Sumedana, Jumat (3/5). 

Ketut menyebut, pelaku KR diduga telah melakukan pemerasan kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.
 
"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, 

Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10 Milyar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, kemudian bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50 Juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100 Juta pada hari ini," ujarnya. 

Lanjut Ketut, pertemuan antara AN dengan KR dilokasi tersebut untuk penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN. 

Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam Operasi tangkap tangan di starbuck Café daerah Kuta diantaranya; 

Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang 
sebesar Rp.100 Juta, Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone yang masih  diverifikasi,

Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Bali terhadap pelaku dengan maksud," Untuk menjaga iklim investasi baik investor luar maupun dalam negeri merasa 
nyaman dan sehat

Kemudian untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri serta menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk 
kepentingan Pribadi dan lainnya, Kajati Bali menjelaskan.(**)