Ini Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Bireuen

Iklan Semua Halaman


.

Ini Syarat Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Bireuen

Redaksi @ reaksinews.id
Minggu, 05 Mei 2024
Liputan - Muhammad Idris 

Foto: Komisi Independen Pemilihan KIP Kabupaten Bireuen Sosialisasi Persyaratan dukungan Calon Bupati-wakil Bupati (4/5)

BIREUEN|REAKSNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sosialisasi Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024. Safrizal S.Pd, Bupati-Wakil sebanyak 13.770 jiwa atau 3 persen jumlah penduduk, tersebar di 9 Kecamatan, Minggu (4 Mei 2024)

KIP Kabupaten Bireuen Sosialisasi Persiapan dan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepala daerah (Bupati-Wabup) Pilkada tahun 2024 dimulai 5-7 Mei 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Safrizal S.Pd dalam sosialisasi syarat minimal  dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 di Aula KIP, Sabtu (4/5) siang.

Jumlah syarat minimal dan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 27 November 2024 sebanyak 13.770 jiwa atau tiga persen dari jumlah penduduk dan tersebar sekurang-kurangnya di 9 kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Safrizal memaparkan, penyerahan dokumen persyaratan dimulai tanggal  8-12 Mei 2024, verifikasi dukungan oleh KIP tanggal 13-29 Mei, Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanggal 27-29 Mei dan penyampaian hasil verifikasi pada tanggal 3 hingga 16 Juni 2024.

Persiapan yang perlu dilakukan  para calon perseorangan berupa penyiapan data dukungan melalui format excel yang telah disiapkan KIP Bireuen.

Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) merupakan seperangkat sistem teknologi yang berbasis web dalam rangka menfasilitasi tahapan pencalonan Bupati dan wakilnya, sebut Safrizal

Setelah menerima akses para pasangan calon melakukan pengimputan hingga penggugahan data. Selanjutnya penyerahan bukti melalui aplikasi Silonkada dengan menyertakan jumlah dukungan yang diunduh,” kata mantan Keuchik Krueng Simpo.

Kemudian disusul menyiapkan data bukti (Form B1 KWK dan pernyataan identitas) secara digital (scan/pindai), admin Silonkada dan menyiapkan petugas penghubung,” jelas Safrizal.

Sementara jumlah pendaftaran pasangan diumumkan tanggal 24-26 Agustus, penelitian persyaratan tanggal 27 Agustus hingga 21 September, sedangkan penetapan pasangan calon akan disampaikan tanggal 22 September 2024. (MI)