Kejaksaan Bireuen Terima Tiga Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Foto: Serah terima tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari BNNP Aceh kepada Kejaksaan Negeri Bireuen (22/5) 

BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (22 Mei 2025). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M alias Ogek, NH, dan MA kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap oleh personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada 17 Januari 2025, dalam sebuah operasi penyelidikan berdasarkan informasi yang telah dikantongi aparat sebelumnya.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk tambak ikan di Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, sementara satu lainnya yang diduga bernama Mufrizal melarikan diri dan kini berstatus buron (DPO)," kata pejabat Kejari Bireuen.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu kantong plastik hijau berisi dua paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tepat di depan ketiga tersangka. Pemeriksaan berlanjut ke rumah tersangka M alias Ogek di Gampong Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, tempat di mana aparat kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana jeans yang tergantung di kamar pelaku.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M mengungkap bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut diduga milik seseorang bernama Doel, yang saat ini berada di Malaysia. Barang haram itu disebut dikirim melalui seorang kurir yang identitasnya tidak diketahui oleh para tersangka.

Adapun barang bukti yang kini telah diserahkan kepada Kejaksaan meliputi:

  • Dua paket sabu dengan berat total 100,64 gram
  • Satu paket sabu tambahan seberat 96,02 gram
  • Satu alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral
  • Tiga unit telepon genggam berbagai merek
  • Satu celana jeans pendek warna biru dongker

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah narkotika yang ditemukan melebihi ambang batas berat yang ditentukan.

Proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, yang akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.(**) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak