Foto: Pelaku Pembunuhan dan Sales Mobil (korban)
BANDA ACEH,REAKSINEWS.ID | Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Dede Irawan, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang tenaga penjual mobil, Hasfiani alias Imam (35), pada Maret 2025 lalu.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025), Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang disertai kekerasan, pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, serta upaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup kepada terdakwa Dede Irawan. Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ujar Letkol Bambang dalam persidangan.
Kasus ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung, yang dibuang di kawasan hutan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Besar. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban terakhir kali bertemu dengan terdakwa dengan dalih transaksi jual beli mobil.
Penyidik militer dan kepolisian mengungkap bahwa setelah membunuh korban, terdakwa membawa kabur kendaraan milik korban serta menyembunyikan senjata api yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut.
Agenda sidang selanjutnya akan diisi dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.
Komando Armada TNI AL sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.(Ril)