Foto: Pemaparan ekspose bantuan hukum non-litigasi di Aula Kejari Bireuen (22/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Bireuen menggandeng Kejaksaan Negeri Bireuen dalam upaya menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 22 miliar. Langkah ini ditandai dengan digelarnya pemaparan ekspose bantuan hukum non-litigasi di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/5/2025), yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah serta membahas langkah strategis dalam penegakan regulasi perpajakan.
"Kami akan mengawal proses penagihan piutang pajak daerah ini dengan instrumen hukum yang sah, guna mendorong kepatuhan para wajib pajak serta memulihkan potensi penerimaan daerah," ujar Munawal.
Dalam forum tersebut juga dikaji sejumlah regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan teknis dari Kementerian Keuangan yang mengatur tentang mekanisme penagihan dan penghapusan piutang daerah.
Munawal menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa dan harus dipenuhi oleh setiap orang atau badan yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. "Penerimaan dari pajak ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah," tambahnya.
Kepala BPKPD Kabupaten Bireuen dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa saat ini total tunggakan pajak daerah yang belum tertagih mencapai Rp 22 miliar, yang terdiri dari berbagai sektor, termasuk pajak hotel, restoran, reklame, hingga pajak bumi dan bangunan.
Melalui kerja sama ini, Kejari Bireuen bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam proses penagihan secara persuasif maupun represif sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
"Kerja sama ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan serta pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Munawal.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam mengelola piutang pajak secara profesional dan berintegritas.(**)