Foto: Forkopimda Bireuen bersama warga dan Pengurus PT Bahrun and Sons (9/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Konflik berkepanjangan terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Gampong Krueng Simpo dan Gampong Ranto Panyang dengan pihak perusahaan PT Bahrun and Sons akhirnya mencapai titik damai. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Bireuen, Jumat (9/5/2025) di Kantor Camat Juli.
Rapat dimulai pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., Wakil Bupati, Ketua DPRK Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kapolres Bireuen, perwakilan Kodim 0111/Bireuen, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Pj. Sekda, para asisten bupati, kepala dinas terkait, serta para camat dan keuchik dari dua desa yang bersengketa.
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Para pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan hingga kepastian hukum diperoleh.
“Kami mengapresiasi sikap dewasa dan tanggung jawab semua pihak yang hadir hari ini. Perdamaian ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah agraria secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Bupati.
Kesepakatan damai dicapai setelah kedua kepala desa—Keuchik Krueng Simpo dan Keuchik Ranto Panyang—beserta perwakilan PT Bahrun and Sons mengakui bahwa lahan eks HGU tersebut merupakan tanah milik negara. Mereka berkomitmen untuk tidak saling memasuki, mengelola, maupun mengambil manfaat dari lahan tersebut hingga keluarnya keputusan resmi dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan segera dibentuk oleh pemerintah daerah.
Kepala BPN Bireuen turut menjelaskan bahwa berdasarkan arsip resmi, izin HGU yang pernah dimiliki PT Bahrun and Sons telah berakhir sejak tahun 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, lahan HGU yang telah berakhir secara hukum kembali menjadi tanah negara.
Menutup rapat, Bupati berharap tidak ada lagi konflik horizontal di tingkat masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai masa depan pengelolaan lahan eks HGU—apakah akan diperpanjang untuk pihak swasta atau dialihkan ke pemerintah daerah—masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat.
Pertemuan ditutup dengan prosesi simbolis berjabat tangan antara para keuchik, perwakilan perusahaan, dan pejabat FORKOPIMDA, menandai berakhirnya sengketa dan komitmen bersama untuk menjaga perdamaian di wilayah tersebut.(**)