Foto: Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh (dok)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopdesMP) di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, mengalami keterlambatan menyusul penundaan agenda sosialisasi di tingkat kecamatan yang semestinya dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025). Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur gampong yang tengah bersiap menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan koperasi sesuai instruksi pusat.
Penundaan sosialisasi ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Peusangan, Rahmadsyah Harap, melalui pesan suara yang disebarkan ke grup WhatsApp para keuchik se-Kecamatan Peusangan. Dalam imbauannya, ia meminta agar para keuchik dan Pj keuchik tidak memaksakan pelaksanaan Musdessus sebelum sosialisasi resmi di tingkat kecamatan digelar.
“Saya harap semua keuchik dan Pj Keuchik dapat hadir saat sosialisasi nanti agar ada penyamaan persepsi,” ujarnya dalam pesan suara tersebut.
Namun, imbauan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor B-150/PDP.04.01/V/2025, yang menegaskan agar Musdessus pembentukan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KopdesMP sudah harus dilaksanakan paling lambat 30 Mei 2025. Dengan 69 desa di Kecamatan Peusangan, waktu yang tersisa dinilai sangat sempit untuk memenuhi tenggat tersebut.
Seorang Pj Keuchik yang enggan disebutkan namanya menyayangkan imbauan penundaan tersebut. Ia menyebut gampongnya telah siap menyelenggarakan Musdessus, dan menurutnya, pelaksanaan musyawarah desa merupakan kewenangan penuh Tuha Peut yang difasilitasi pemerintah desa, tanpa perlu intervensi dari pihak kecamatan.
“Jika kecamatan belum melaksanakan sosialisasi, bukan berarti gampong tidak bisa melanjutkan. Kami sudah siap karena ini menyangkut instruksi presiden dan keputusan bersama beberapa menteri,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pj Ketua Pelaksana Harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, Fajri. Ia mengungkapkan, sedikitnya sepuluh gampong telah siap melaksanakan Musdessus. Namun, karena adanya permintaan penundaan dari pihak kecamatan, mereka harus menjadwal ulang kegiatan, yang menurutnya tidak mudah karena melibatkan kehadiran masyarakat secara luas.
Menanggapi dinamika tersebut, Pj Camat Peusangan, Hamdani, S.Ag, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan segera mengejar ketertinggalan waktu. Ia memastikan, sosialisasi KopdesMP tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada Senin (26/5/2025), dan pelaksanaan Musdessus di desa-desa akan dikebut sebelum batas akhir.
“Kami targetkan semua Musdessus selesai paling lambat 31 Mei 2025. Kami akan kerahkan seluruh sumber daya kecamatan untuk memastikan hal ini tercapai,” kata Hamdani saat ditemui di Peusangan, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan KopdesMP di Aceh harus merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Abu Sibreh, dalam pertemuan tingkat provinsi beberapa waktu lalu.
“Semua desa di Peusangan akan melaksanakan pembentukan koperasi ini sesuai regulasi. Ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan kesejahteraan warga sebagaimana dicanangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran, khususnya poin keenam tentang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan,” pungkas Hamdani.
Dengan tenggat yang semakin dekat, para pemangku kebijakan di tingkat desa dan kecamatan dituntut untuk bersinergi demi menyukseskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat berbasis gotong royong dan prinsip syariah di Aceh.(AAP)