Foto: Satpol PP-WH bersama Tim Gabungan melakukan Razia ke sejumlah Hotel dan Penginapan (15/6)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (14-15 Juni 2025). Operasi ini menyasar sejumlah hotel, penginapan, dan losmen di wilayah kota untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam.
Dalam razia yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 19 personel WH, unsur Polri, dan personel Subdenpom TNI Bireuen memeriksa tamu-tamu yang menginap. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan langsung dari pihak manajemen hotel dan pengelola penginapan.
Foto: Operasi Pekat Satpol PP-WH Bireuen disalah satu Hotel (15/6)
“Kegiatan razia malam ini berlangsung aman dan sejauh pemeriksaan yang dilakukan hingga dini hari, tidak ditemukan pelanggaran seperti khalwat (berdua-duaan tanpa ikatan sah) atau bentuk pelanggaran syariat lainnya,” ujar Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed, S.E., melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam, Anwar Zulham, S.Sos.
Tim tidak hanya mengecek daftar tamu yang menginap, tetapi juga secara selektif meninjau beberapa kamar yang dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut, guna memastikan tidak terjadi aktivitas yang bertentangan dengan norma-norma syariat yang berlaku di Aceh.
Anwar Zulham menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya preventif dan penguatan pelaksanaan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Alhamdulillah, malam ini semua tempat penginapan dalam kondisi steril. Namun razia dan pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap syariat Islam di tempat-tempat usaha akomodasi,” tambahnya.
Langkah preventif ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga marwah dan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam secara formal.(**)