Endorse Situs Judi Online: Selebgram Ditahan

Iklan Semua Halaman


.

Endorse Situs Judi Online: Selebgram Ditahan

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 26 April 2024
Foto: Polda Aceh menyerahkan Tersangka Endorse Situs Judi Online ke Kejari Bireuen (25/4)

BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Ekoran memposting situs judi online melalui akun Instagram dan Terima bayaran Rp 3,5jt, UK digelandang ke proses hukum. Munawal Hadi, Tersangka diserahkan oleh Penyidik Polda Aceh, Jumat (26 April 2024)

Munawal Hadi SH MH menyampaikan, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan Tersangka pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena mengiklankan (Endorse) situs Judi Online di akun Instagram miliknya,

Tersangka (UK) beserta barang bukti (Iphone, SIM-card dan flash disk) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen dari Penyidik Polda Aceh dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan setempat, kata Kajari Bireuen.

Akibat Perbuatannya UK melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dan untuk selanjutnya, Jaksa menahan tersangka di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk menjalani proses persidangan, Munawal menjelaskan.

Sebelumnya." UK melalui akun Media Sosial Instagram Tanggal 16 Agustus 2023, seiring menerima tawaran dari seseorang lewat pesan WhatsApp, lantas memposting salah satu situs judi online

Dari tindakan tersebut UK menerima tawaran bayaran sebesar Rp 3,5jt untuk sebuah postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram miliknya dengan durasi selama 30 hari,

Tidak hanya sampai disitu," Selasa tanggal 19 Desember 2023 tersangka (UK) kembali melakukan postingan yang sama melalui instastory dengan mencantumkan link situs judi online dimaksud,

Dimana saat link tersebut diklik, secara langsung akan mengarah ke situs web Judi Online, apabila diakses oleh setiap saja pengunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menuturkan.(**)