Warga Resah: Hewan Tetangga Berkeliaran Hingga Malam Hari

Liputan: Muhammad Idris 


Foto: Hewan Ternak Milik warga Tetangga berkeliaran hingga malam hari dan beranak disepanjang jalan Gampong Gelanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh (13/5)


BIREUEN|REAKSINEWS.ID - Bebas Berkeliaran Ternak (Kambing, Biri-biri dan Lembu hingga malam hari di sepanjang jalan" Membuat Resah warga Gampong Gelanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Senin (13 Mei 2024)


Tgk Fachrurrazi S.Pd.I kepada reaksinews.id menyampaikan, sebagian besar ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan hingga malam hari." Pemiliknya bukan masyarakat Geulanggang Baro,


Lembu, Kambing dan biri-biri tersebut milik warga Gampong (Desa) tetangga berkeliaran hingga malam hari, bahkan diantaranya ada yang beranak (melahirkan) dijalan,


Kotoran ternak bertaburan disepanjang jalan yang dilalui, ini berpotensi mengundang kecelakaan terutamanya pengguna sepeda motor, saat mengelak tumpukan-tumpukan (Najis) kotoran,


Fenomena dan pemandangan Sungsang ini sudah terjadi sejak sekian lama, tentunya tanggung jawab pemilik ternak yang diabaikan itu menjadi Bumerang dan kesannya 'Meresahkan' masyarakat, ungkap Tgk Imum Geulanggang Baro.


Sementara Keuchik Gelanggang Baro Zulkarnaini SE mengatakan, menyangkut ternak yang berkeliaran hingga malam hari bukan milik masyarakat setempat, namun pemiliknya warga dari Desa tetangga,


Sebenarnya, berkaitan hal tersebut sudah berulangkali disosialisasikan, bahkan tertuang dalam Qanun dan Perdes Gampong yaitu, Qanun Ketertiban yang secara khusus berkaitan ketertiban hewan ternak, kata Keuchik


Gelanggang Baro membawahi 4 Dusun  terdiri dari, Dusun Damai, Sejahtera, Teratai dan Dusun Badrussalam. Perlu diketahui, Desa ini adalah salah satu dari Gampong yang terpadat penduduknya dalam Kecamatan Kota Juang,


Untuk keselamatan bersama, besar harapannya berkaitan penertiban ternak yang berkeliaran hingga malam hari, memerlukan andil pihak-pihak terkait dari pemerintah Kabupaten Bireuen,


Dikarenakan Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penertiban Hewan Ternak,


Memberikan pemahaman melalui pendekatan dan memaparkan sanksi-sanksi sekiranya pemilik ternak mengabaikan tanggung jawab. Sehingga tidak terjadi salah asumsi apabila Pemerintah Gampong Gelanggang Baro mengambil tindakan sesuai ketentuan Qanun (MI)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak