Foto: Rangkaian Pelepasan Siswa UPTD TKN Mujahidin, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh (26/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Suasana meriah mewarnai kegiatan pelepasan siswa Angkatan XXXVIII UPTD Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Mujahidin, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang digelar Senin (26/5/2025). Acara bertajuk Festival Party ini dirangkai berbagai pertunjukan seni dan budaya anak-anak, serta menghadirkan Penyanyi Lokal, menandai berakhirnya masa pembelajaran tahun ajaran 2024/2025.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 30an dari jumlah 70an siswa. Kepala UPTD TKN Mujahidin, Hj. Mursyidah, S.Pd., mengatakan bahwa pendanaan acara berasal dari tabungan siswa yang dikumpulkan secara harian, serta hasil musyawarah dan persetujuan bersama wali murid.
Foto: Pakaian Adat Aceh pada pelepasan siswa UPTD TKN Mujahidin, Kecamatan jeunieb, Kabupaten Bireuen (26/5)
"Biaya yang digunakan untuk kegiatan ini mencakup pengadaan panggung, sound system, kostum adat, konsumsi, dan perlengkapan lainnya. Semua disepakati melalui rapat bersama wali murid," ujar Mursyidah kepada media.
Namun, sejumlah orang tua mengaku terbebani. Seorang wali murid berinisial WN menyebutkan, biaya yang dikenakan untuk anaknya mencapai Rp600.000 per siswa. Sementara wali murid lainnya, AR, mengatakan anaknya hanya dikenakan Rp100.000 karena masih melanjutkan sekolah untuk tahun ajaran 2025-2026 dan tidak mengikuti seluruh rangkaian acara, melainkan hanya tampil dalam satu sesi pertunjukan.
Foto: Kehadiran Penyanyi Lokal, warnai pelepasan siswa UPTD TKN Mujahidin, Kecamatan jeunieb (26/5)
Selain pelepasan juga diwarnai dengan wacana rekreasi siswa ke wahana Water Boom. Menurut Mursyidah, pihak sekolah menanggung sebagian biaya secara sukarela, sementara tiket masuk dan konsumsi tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
Meskipun bersifat sukarela, acara tersebut memunculkan sorotan terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Jailani, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa hingga kini tidak ada laporan resmi dari UPTD TKN Mujahidin terkait kegiatan pelepasan tersebut.
"Pada prinsipnya kegiatan pelepasan dibolehkan sepanjang tidak berlebihan, tidak bermewah-mewahan, tidak eforia, serta tidak memberatkan wali murid," tulis Jailani melalui pesan singkat kepada media.
Pelepasan siswa UPTD TKN Mujahidin Jeunieb terkesan mengabaikan SE Dinas terkait jika merujuk intruksi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, Dr. Muslim, M.Si., dalam Surat Edaran Nomor 420/754, secara tegas melarang pemungutan dana untuk kegiatan wisuda dan perpisahan, baik di jenjang TK, SD, maupun SMP, baik negeri maupun swasta.
Edaran tersebut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan wisuda dan pungutan di satuan pendidikan anak usia dini dan dasar.
Disdikbud Bireuen pun mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di bawah naungannya untuk mematuhi aturan tersebut guna menghindari asumsi negatif dari masyarakat serta menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas dalam penyelenggaraan pendidikan.(**)