Foto: Sosialisasi Indek Desa di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen (2/5)
BIREUEN,REAKSINEWS.ID | Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bireuen mulai mensosialisasikan tahapan pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) 2025 kepada para kepala desa (keuchik) dan perangkat gampong se-Kecamatan Gandapura. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kecamatan Gandapura, Jumat (2/5/2025), dan dibuka secara resmi oleh Camat Gandapura, Azmi, S.Ag.
Dalam sambutannya, Camat Azmi menekankan pentingnya pengisian IDM yang menjadi kewajiban tahunan seluruh desa, karena menjadi indikator kondisi riil pembangunan dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Pengisian IDM tidak sekadar formalitas. Ini adalah cerminan tata kelola pemerintahan desa, data aset, kinerja Posyandu, serta bidang kesehatan. Semua harus akurat dan terverifikasi,” tegas Azmi.
Pengisian IDM tahun ini dilakukan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan berlangsung mulai 1 hingga 31 Mei 2025.
Soroti Penundaan Pilchiksung
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, Rijalul Fadli, menyampaikan informasi terkait penundaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung). Ia mengacu pada surat edaran Pemerintah Aceh bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk menunda tahapan Pilchiksung periode 2024–2025.
Sosialisasi Teknis Pengisian IDM
Paparan teknis disampaikan oleh PIC IDM 2025 Kabupaten Bireuen, Dr. Jaswar, SP, MSc, kepada para peserta yang terdiri dari keuchik, operator desa, dan pendamping lokal desa. Jaswar menjelaskan bahwa pengumpulan data IDM mencakup enam dimensi, yaitu: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Jika ada satu desa yang belum selesai mengisi, maka kecamatan tidak bisa mengeluarkan berita acara. Ini akan berdampak ke tingkat kabupaten,” ujar Jaswar, menekankan pentingnya ketepatan waktu.
Sementara itu, Tenaga Ahli TAPM Kabupaten Bireuen mengingatkan bahwa proses penginputan data IDM harus melibatkan tim pelaksana yang disahkan melalui surat keputusan kepala desa. Tim tersebut mencakup unsur-unsur strategis seperti kepala desa, sekretaris desa, operator desa, tuha peut, tokoh pemuda, kader kesehatan, ibu-ibu PKK, serta bidan desa.
Setidaknya terdapat 1.800 kuesioner dan 7 template yang harus diisi oleh setiap desa dan diunggah ke dalam sistem aplikasi. Seluruh proses ini difasilitasi dan didampingi oleh pendamping lokal desa masing-masing.
“Perlu kehati-hatian dalam pengisian. Kesalahan kecil bisa membuat status desa menurun, dari ‘mandiri’ menjadi ‘maju’, atau bahkan ke ‘tertinggal’,” kata perwakilan TAPM.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi operator desa. Mereka mulai membuka aplikasi, mencoba menginput data awal, dan didampingi langsung oleh para pendamping lokal serta fasilitator dari TAPM Kabupaten.
Hadir dalam acara tersebut Camat Gandapura, Ketua BKAD, para keuchik dan operator dari 40 gampong, serta tim pendamping desa dan pendamping lokal kecamatan Gandapura.(MI)